ICT UMROH DAN HALAL TOUR

PT. Indo Citra Tamasya (ICT) adalah sebuah boutique travel yang berlokasi di Jakarta yang memfokuskan layanannya pada penyediaan perjalanan wisata muslim ke berbagai negara. Kami mempunyai manajemen dan tim yang berpengalaman dalam menangani land arrangement untuk inbound dan outbound.

ICT UMROH DAN HALAL TOUR

PT. Indo Citra Tamasya (ICT) adalah sebuah boutique travel yang berlokasi di Jakarta yang memfokuskan layanannya pada penyediaan perjalanan wisata muslim ke berbagai negara. Kami mempunyai manajemen dan tim yang berpengalaman dalam menangani land arrangement untuk inbound dan outbound.

ICT UMROH DAN HALAL TOUR

PT. Indo Citra Tamasya (ICT) adalah sebuah boutique travel yang berlokasi di Jakarta yang memfokuskan layanannya pada penyediaan perjalanan wisata muslim ke berbagai negara. Kami mempunyai manajemen dan tim yang berpengalaman dalam menangani land arrangement untuk inbound dan outbound.

ICT UMROH DAN HALAL TOUR

PT. Indo Citra Tamasya (ICT) adalah sebuah boutique travel yang berlokasi di Jakarta yang memfokuskan layanannya pada penyediaan perjalanan wisata muslim ke berbagai negara. Kami mempunyai manajemen dan tim yang berpengalaman dalam menangani land arrangement untuk inbound dan outbound.

ICT UMROH DAN HALAL TOUR

PT. Indo Citra Tamasya (ICT) adalah sebuah boutique travel yang berlokasi di Jakarta yang memfokuskan layanannya pada penyediaan perjalanan wisata muslim ke berbagai negara. Kami mempunyai manajemen dan tim yang berpengalaman dalam menangani land arrangement untuk inbound dan outbound.

Wednesday, 21 June 2017

Hukum Umroh Dan Hadits Tentang Umroh

Hukum Umrah

HUKUM UMRAH
Pendapat Sebagian ulama bahwa hukum ibadah umrah adalah wajib bagi mampu, meskipun tingkat kewajiban dan relevan tidak sama dengan ibadah haji.

Salah satu ulama beliau Al-Imam Al-Bukhari pernah mengatakan dalam kitab shahihnya "bahwa umroh hukunya wajib ,

Dengan tegas beliau menghimpun dalam kitabnya   بَابُ وُجُوبِ الْعُمْرَةِ وَفَضْلِهَا   (Bab Kewajiban Ibadah Umrah dan Keutamaannya). Ini juga merujuk pendapat beberapa sahabat di antaranya Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhuma dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Atha’, Thawus, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin[2], Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur dari keduanya.

Hadits dibawah ini menjadi dasar wajibnya ibadah umroh,  ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ : نَعَمْ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.

“Apakah ada kewajiban berjihad atas kaum wanita? Beliau menjawab: ‘Benar, wajib atas kaum wanita jihad tanpa ada perang padanya, yaitu haji dan umrah.”

Atsar Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata,

لَيْسَ مِنْ خَلْقِ اللَّهِ أَحَدٌ إِلاَّ عَلَيْهِ حَجَّةٌ وَعُمْرَةٌ وَاجِبَتَانِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَى ذَلِكَ سَبِيلاً فَمَنْ زَادَ بَعْدَهَا شَيْئًا فَهُوَ خَيْرٌ وَتَطَوُّعٌ.

“Tak seorangpun dari hamba Allah kecuali wajib atasnya haji dan umrah kedua amalan ini hukumnya wajib bagi yang mampu melakukannya barang siapa yang menambah setelah itu maka itu baik dan tambahan amal .”

Atsar Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata tentang hukum ibadah umrah,

الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً.

“Ibadah Umrah wajib seperti kewajiban ibadah Haji bagi yang mampu.”

Dalam riwayat lain,

الحَجُّ وَالْعُمْرَةُ فَرِيضَتَانِ عَلَى النَّاسِ كُلِّهِم.

“Haji dan Umrah merupakan kewajiban atas manusia seluruhnya.”

Beliau juga berkata,

إِنَّهَا لقَرِينَتُهَا فِي كِتَابِ اللهِ ( وَأَتِمُّوا الحَجَّ وَالعُمْرَةَ للهِ ).

“Sesungguhnya ia (ibadah umrah) adalah kawan setia ibadah haji dalam Al-Qur’an, (yaitu firman Allah yang artinya): “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah (Al-Baqarah: 196).”

Atsar Zaid bin Tsabit, beliau berkata,

الحَجُّ والعُمْرَةُ فَرِيْضَتَانِ لاَ يَضُرُّكَ بِأَيِّهُمَا بَدَأْتَ.

“Haji dan Umrah adalah dua amalan fardhu tidak mengapa dengan yang mana kamu mulai.”


Hadits Abu Razin Al-Uqaili, dia bertanya kepada Rasulullah,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلَا الْعُمْرَةَ وَلَا الظَّعْنَ.

“Wahai Rasulullah sesungguhnya ayahku seorang yang tua renta tidak mampu untuk berhaji dan umrah.”

قَالَ حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ.

Maka Rasulullah bersabda, “berhajilah kamu untuk ayahmu dan berumralah”


Tuesday, 20 June 2017

Pengertian arti Haji dan Umroh

Pengenalan Haji dan Umrah

Secara bahasa, haji berarti kunjungan, perjalanan, atau ziarah. Secara istilah, haji berarti berkunjung atau berziarah ke Baitullah (Ka'bah) di tanah suci Mekah untuk melakukan beberapa amalan atau ibadah, seperti thawaf, sa'i, dan lainnya dalam waktu tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan melaksanakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji dimulai dengan:

  1. berihram
  2. thawaf (qudum, ifadhah)
  3. sa'i (antara Shafa-Marwah)
  4. wuquf di Arafah
  5. mabit di Muzdalifah
  6. melempar jamrah
  7. memotong/mencukur rambut dan diakhiri dengan
  8. thawaf wada'
Sedangkan umrah secara bahasa berarti keramaian atau kemakmuran. Dalam istilah umrah berarti berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa'i, dan bercukur demi mengharap ridha Allah Swt.
  1. Ibadah ihram dimulai dengan:
  2. berihram
  3. thawaf
  4. sa'i dan diakhiri dengan
  5. mencukur atau memendekkan rambut.
Pelaksanaan ibadah haji atau umrah jangan dipandang sebagai acara melancong atau sekedar rekreasi atau bahkan sekedar melampiaskan nafsu kesombongan atas harta yang dianugerahi Allah Swt. atas hamba-hamba-Nya.

Karena jika hal itu yang ada di benak jama'ah, maka ibadah haji atau umrahnya akan sia-sia belaka. Seorang jama'ah harus mengambil dari harta yang baik dan halal untuk pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Uang yang digunakan untuk ibadah suci tidak boleh berasal dari hasil rentenir, korupsi, pencurian, rampasan, dan lainnya. Hal ini akan membatalkan pahala haji dan mendapat dosa serta murka dari Allah Swt. dan rasul-Nya.