Thowaf
Scara bahasa Thowaf artinya berkeliling. Sedangkan meurut syara' adalah mengelilingi ka’bah dengan syarat-syarat tertentu.
Macam-macam thowaf :
1. Thowaf Ifadloh (Rukun haji)Setiap kali memasuki Masjidil Harom disunatkan melakukan thowaf sebagai badal sholat tahiyyatul masjid.
2. Thowaf Rukun ‘Umroh
3. Towaf Wada’ (menurut pendapat yang menyatakan sunat)
4. Thowaf Sunat
5. Thowaf Qudum (thowaf selamat datang)
6. Thowaf Nadzar (thowaf karena nadzar)
Syarat-syarat thowaf, diantaranya :
- Bersih dari hadats kecil maupun hadats besar dan besih dari najis
- Menutup aurat
- Thowaf dimulai dari hajar aswad (batu hitam di salah satu sudut ka’bah)
- Pundak harus lurus sejajar dengan hajar aswad pada awal dan akhir thowaf
- Ka’bah selamanya berada di sebelah kiri. jadi berkelilingnya ke arah kiri
- Thowaf dilakukan di luar ka’bah dan syadzarwan (bagian dasar ka’bah) serta di luar hijir Ismail
- Thowaf sebanyak 7 keliling, yakni setiap satu kali thowaf adalah 7 keliling
- Langkah dalam thowaf hendaklah murni berupa langkah, tidak ada langkah dengan tujuan lain (seperti mengejar orang lain)
- Thowaf harus di dalam masjid haram
- Istilam (melambaikan tangan ke arah ka’bah) dan mencium hajar aswad
- Istilam ke Rukun Yamani (salah satu sudut ka’bah yang menghadap ke arah negara Yaman)
- Thowafnya dengan berjalan kaki
- Telanjang kaki, kecuali kalau terpaksa
- Berjalan agak cepat pada 3 putaran pertama
- Thowafnya terus menerus
- Sholat sunat thowaf dua rokaat atau lebih setelah thowaf. Utamanya dilakukan di belakang maqom Ibrohim





