HAJI DAN UMROH
A. Pengertian
1. Ibadah Haji
Haji menurut etimologis artinya sengaja. Sedangkan menurut syara’ ialah ziarah ke Baitulloh untuk menunaikan ibadah haji mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalam pengertian umum, istilah ibadah haji tercakup di dalamnya haji dan umroh.2. Ibadah Umroh
Umroh menurut bahasa artinya Ziarah sedangkan menurut istilah adalah mengunjungi Baitulloh untuk menunaikan ibadah.Regulasi syarat, rukun, sunnat juga larangan-larangan umroh sama dengan yang ada dalam melaksanakan ibadah haji, kecuali pada rukun dan wajib umroh ada beberapa sedikit perbedaan. Oleh karena itu, umroh sering disebut juga al hajju al ashghor atau haji kecil.
Meninjau Hukum Ibadah Haji Dan Umroh
Melaksanakan ibadah haji dan juga Umroh hukumnya :1. fardlu (wajib) ‘aen, bagi yang sudah memenuhi syarat :
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Mampu (ititho'ah)
Diwajibkan ibadah haji dan umroh hanya sekali dalam seumur hidup dan sunat, bagi :
- Muslim yang belum baligh
- Hamba sahaya
- Muslim yang telah melaksanakan haji/umroh islam
Yang dimaksud dengan Haji atau umroh islam adalah haji/umroh untuk memenuhi kewajiban seorang muslim atau untuk memenuhi rukun islam.
Dasar Hukum Ibadah Haji Dan Umroh
1. Al Quran surat Ali Imron ayat 97
, ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا
2. Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim.
بني الإسلام على خمس : شهادة أن لإ إله إلا الله و أن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان (متفق عليه)






