Saturday, 1 July 2017

Larangan Saat Ihram

Larangan Dalam melaksanakan Ihram

Muharromat adalah istilah dalam ibadah haji dan umroh yakni larangan dalam mengerjakan sesuatu tidak dibolehkan atau larangan meninggalkan kewajiban.

Akibat dari melanggar larangan tersebut maka diwajibkannya DAM.

Pengertian Dam 

Dam artinya darah. Dalam istilah ibadah haji/umroh DAM berarti sangsi atau dendaan yang disebabkan adanya pelangggaran. DAM ada bermacam macam, semua tergantung jenis pelanggarannya.

Menurut sifat, DAM terbagi dua macam :
  1. Dam tartib (berurutan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya hanya satu dan HARUS berurutan dari yang pertama.
  2. Dam takhyir (pilihan), ialah sifat dam yang memiliki beberapa poin dan pemenuhannya BOLEH memilih salah satunya.
Jenis Perbuatan yg melanggar
  1. Mengerjakan haji tamattu’
  2. Mengerjakan haji qiron
  3. Tidak thowaf wada’ (menurut qoul yang menghukumi wajib)
  4. Tidak mabit di muzdalifah
  5. Tidak mabit di mina
  6. Ihromnya tidak dari miqot
  7. Tidak melontar jumroh
Termasuk jenis dam Tartib (berurutan)
Cara Membayar Dam
• Menyembelih seekor domba / kambing
• Puasa selama 10 hari, 3 hari dilakukan ketika berihrom dan 7 hari setelah pulang ke kampung halaman

JIMA MUFSID, Jima’ mufsid (ialah jima’ yang dilakukan sebelum tahallul awwal)

Jenis dam Tartib

Cara Membayar Dam

  • Menyembelih seekor unta
  • Seekor sapi
  • • 7 ekor domba
  • Puasa lamanya seharga anak unta dibagi satu mud kali 1 hari

Larangan Nikah atau Menikahkan

Tidak ada dam, hanya status pernikahannya tidak sah

Larangan Larang Ihrom yang lain diantaranya :
  1. Memotong rambut
  2. Memotong kuku
  3. Melanggar cara berpakaian*
  4. Memakai wewangian
  5. Memakai minyak rambut
  6. Bercumbu
  7. Jima’ antara dua tahallul
  8. Jima’ setelah jima’ mufsid
KETERANGAN :  khusus bagi laki-laki, yaitu tidak boleh mengenakan pakaian yang dijahit atau melingkar.

Salah satu jenis dam adalah Takhyir (memilih), Yakni cara membayar dam Boleh memilih :
• Menyembelih seekor domba
• Shodaqoh berupa makanan sebanyak 3 kali seukuran zakat fithrah ( 10 liter) dibagikan kepada 6 orang faqir miskin

Membunuh binatang darat yang halal dimakan dan liar.

Larangan tersebut termasuk jenis dam Takhyir, yakni cara membayar dam boleh memilih diantaranya
• Menyembelih binatang yang sebangsa dengan yang dibunuh
• Shodaqoh seharga hewan tersebut
• Puasa yang lamanya seharga hewan yang dibunuh dibagi satu mud kali satu hari
Mencabut / merusak pepohonan

Cara membayar dam:
Shodaqoh makanan seharga pepohonan yang dirusak.