Nafar
Menurut bahasa Nafar artinya bubar atau keluar. Yakni keluar dari ibadah haji setelah melaksanakan semua kewajibannya.Pelaksanaan nafar bisa dilakukan dengan dua cara;
1. Nafar awwal, keluar dari tahap pertama. Ini dilakukan oleh jamaah pada tanggal 12 dzul hijjah
dengan meninggalkan amalan tanggal 13.
2. Nafar tsani, keluar dari tahap ke dua. Ini dilakukan oleh jamaah pada tanggal 13 Dzul hijjah dengan melaksanakan pekerjaan (kewajiban) pada tanggal 13.
Jamaah yang melakukan nafar awal brarti meninggalkan pekerjaan untuk tanggal 13, namun demikian, walau pekerjaan pada tanggal 13 termasuk wajib tetapi jamaah yang melakukan nafar awal tidak terkena konsekwensi dam dan hajinya sah.





